Salah satu
tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan
program pembangunan nasional secara berkelanjutan, berencana, terarah dan
terpadu. Pusat Kesehatan Masyarakat (PusKesMas)
adalah sarana unit fungsional kesehatan terdepan yang memberikan pelayanan
kesehatan dasar kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai
fungsi utama menjalankan upaya pelayanan kesehatan untuk menanggulangi masalah
kesehatan masyarakat, terutama menggerakkan pogram promosi kesehatan,
penanggulangan dan pencegahan penyakit menular (P2M).
Menurut
rangkuman dari berbagai sumber informasi, ada 3 (tiga) fungsi utama yang
diemban puskesmas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
dasar (PKD) kepada seluruh target sasaran masyarakat di wilayah kerjanya, yakni
sebagai berikut :
1) Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
·
Berupaya menggerakkan lintas sektor dan
dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yang
berwawasan kesehatan,
·
Aktif memantau dan melaporkan dampak
kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya
2) Pusat Pemberdayaan Masyarakat:
Berupaya agar perorangan terutama pemuka
masyarakat, keluarga dan masyarakat :
·
Memiliki kesadaran, kemauan dan
kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat
·
Berperan aktif dalam memperjuangkan
kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan
·
Ikut Menetapkan menyelenggarakan dan
memantau pelaksanaan program kesehatan
·
Membina peran serta masyarakat di
wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
·
Merangsang masyarakat termasuk swasta
untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
·
Memberikan petunjuk kepada masyarakat
tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif
dan efisien.
3) Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan tingkat pertama (primer) secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan
(kontinyu) mencakup :
·
Pelayanan kesehatan perorangan
·
Pelayanan kesehatan masyarakat.
Melihat
fungsi puskesmas yang sangat strategis sebagai penggerak pembangunan kesehatan
terdepan di tengah masyarakat, maka diperlukan kebijakan umum seperti dukungan
dana, anggaran, sarana dan tenaga yang berkompeten, dari para penentu kebijakan
berwenang yang dapat memberdayakan pelayanan puskesmas secara maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kirim Kritik Dan Sarannya^^)/ jangan Mengandung Sara Ya Kawan