A. KEDUDUKAN
Unit Pelaksana Teknis Puskesmas yang selanjutnya disingkat UPT Puskesmas adalah UPT pada Dinas Keshatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD Puskesmas.
UPTD Puskesmas merupakan suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
UPTD Puskesmas Onembute adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang operasional Dinas Kesehatan dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe. UPTD Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dengan kata lain UPTD Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya.
Wilayah kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas.
UPTD Puskesmas sebagai badan pelayanan kesehatan masyarakat memiliki kedudukan secara administratif dan kedudukan dalam hirarki pelayanan kesehatan. Kedudukan secara administratif yang berarti UPTD Puskesmas merupakan perangkat pemerintah daerah Kabupaten dan bertanggung jawab langsung baik teknis maupun administratif kepada Kepala Dinas kesehatan Kabupaten. Kedudukan dalam hirarki pelayanan kesehatan yang berarti UPTD Puskesmas berkedudukan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan pertama sesuai dengan SKN.
B. FUNGSI
UPTD Puskesmas mempunyai fungsi pelayanan kesehatan strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, membina peran serta masyarakat diwilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat, memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
Fungsi – fungsi tersebut dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
Ø Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
Ø Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien.
Ø Memberi bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut tidak menimbulkan ketergantungan.
Ø Memberi pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.
Ø Bekerjasama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program Puskesmas.
UPTD Puskesmas memiliki fasilitas penunjang untuk dapat menjangkau pelayanan lebih merata dan meluas, oleh karena itu perlu adanya fasilitas:
v PUSKESMAS PEMBANTU / POSKESDES
Puskesmas Pembantu / Poskesdes adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan UPTD Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil.
Puskesmas Pembantu / Poskesdes merupakan bagian integral dari Puskesmas dengan kata lain satu UPTD Puskesmas meliputi seluruh Puskesmas Pembantu / Poskesdes yang ada didalam wilayah kerjanya.
v PUSKESMAS KELILING
Puskesmas Keliling merupakan unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan roda empat atau perahu bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang berasal Puskesmas.
Puskesmas Keliling berfungsi untuk menunjuag dan membantu melaksanakan kegiatan – kegiatan UPTD Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan.
v BIDAN DIDESA
Pada tiap desa yang belum ada fasilitas pelayanan kesehatannya akan ditempatkan seorang bidan yang bertempat tinggal di desa tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala UPTD Puskesmas.
Tugas utama bidan tersebut adalah membina peran serta masyarakat melalui pembinaan Posyandu dan pembinaan pimpinan kelompok persepuluhan / dasawisma, disamping memberi pelayanan langsung di Posyandu dan pertolongan persalinan dirumah-rumah.
C. TUGAS PUSKESMAS
Untuk melaksanakan fungsi – fungsi tersebut di atas, UPTD Puskesmas mempunyai tugas :
- mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Puskesmas;
- menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan upaya kesehatan masyarakat;
- melaksanakan upaya kesehatan perorangan;
- melaksanakan pelayanan upaya kesehatan/ kesejahteraan ibu dan anak, Keluarga Berencana, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat, usaha kesehatan sekolah, kesehatan olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja, kesehatan usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya serta pembinaan pengobatan tradisional;
- melaksanakan pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan pembinaan teknis kepada Puskesmas Pembantu, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan;
- melaksanakan pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan di bidang kesehatan dan pengembangan kegiatan swadaya masyarakat di wilayah kerjanya;
- melaksanakan pencatatan dan pelaporan dalam rangka sistem informasi kesehatan;
- melaksanakan ketatausahaan dan urusan rumah tangga UPT;
- melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja UPTD;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kirim Kritik Dan Sarannya^^)/ jangan Mengandung Sara Ya Kawan