Tugas Pokok
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no.159b/MENKES/PER/1988 tentang Rumah Sakit bahwa tugas Rumah Sakit melaksanakan Pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan kegiatan penyembuhan penderita dan pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) serta melaksanakan upaya kesehatan rujukan.
|
Fungsi:
|
Dalam Melaksanakan tugas tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah Salak menyelenggarakan fungsi :
a. Pelayanan Medis
b. Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis
c. Pelayanan Asuhan Keperawatan
d. Pelayanan Rujukan
e. Pelaksanaan Pendidikan dan Penelitian
f. Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
g. Pengelolaan Administrasi Keuangan
Untuk melaksanakan fungsi diatas, Rumah Sakit Umum Daerah Salak menguraikan Tugas Pokok berdasarkan jabatan atau tugas yang diemban sesuai dengan TUPOKSI masing-masing seperti diuraikan dibawah ini :
1. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Salak
a. Menetapkan program kerja dan rencana kerja anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Salak
b. Menyusun program kerja Rumah Sakit Umum Daerah Salak
c. Menyusun rencana dan program kerja pengelolaan dan pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Salak
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Salak
e. Menyusun kebijakan dan keputusan pelaksanaan operasional Rumah Sakit Umum Daerah
f. Melaksanakan tugas pelaksanaan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, dan pencegahan penyakit.
g. Melaksanakan pelayanan kesehatan dengan upaya rujukan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah
h. Mengkoordinasikan seluruh rencana strategi program kegiatan pelayanan, anggaran keuangan dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
i. Menetapkan prosedur kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah
j. Melakukan peningkatan sumber daya Rumah Sakit Umum Daerah Salak maupun sumber daya manusia di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Salak
k. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan
l. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP3 pegawai
m. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
o. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan
2. Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah Salak
a. Mengkoordinasikan dan menyusun program kegiatan kerja dan rencana anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Salak
b. Melakukan penataan dan menyusun program pelaksanaan ketatausahaan, meliputi : Kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga,
c. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas sub bagian
d. Melaksanakan inventaris Rumah Sakit meliputi : pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengawasan
e. Membantu Direktur dalam melaksanakan tugas
f. Mengkoordinasikan seluruh rencana strategi program kegiatan pelayanan, anggaran keuangan dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Salak
g. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan
h. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP3 pegawai
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan
3. Sub Bagian Umum dan Keuangan
a. Menyiapkan bahan-bahan perumusan anggaran
b. Melaksanakan penatausahaan keuangan rumah sakit
c. Menyiapkan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan
d. Membuat hasil pelaksanaan tugas kepada sekretariat rumah sakit
e. Memberikan penilaian terhadap staf pada sub bagian keuangan
f. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh sekretaris
g. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan
h. Melakukan penilaian dan evaluasi atas hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP3 pegawai
i. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Sekretaris
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan
4. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
a. Menyiapkan bahan-bahan perumusan teknis, program dan kegiatan di rumah sakit
b. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program rumah sakit melalui pelaporan setiap bulan
c. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan
d. Membuat hasil pelaksanaan tugas kepada sekretariat rumah sakit
e. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan
f. Melakukan penilaian dan evaluasi atas hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP3 pegawai
g. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Sekretaris
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan
5. Sub Bagian Pemeliharaan dan Perlengkapan
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran sub bagian
b. Menyusun rencana kebutuhan dan pengadaan perlengkapan
c. Melaksanakan urusan perlengkapan meliputi : penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan inventaris rumah sakit
d. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan
e. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP3 pegawai
f. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Sekretaris
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan
6. Bidang Pelayanan dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah Salak
a. Mengatur, merencanakan, menyusun, dan menetapkan kebijakan dan tata tertib pelayanan Medis dan Keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Salak
b. Merencanakan, menyusun, dan menetapkan falsafah keperawatan yang disesuaikan dengan falsafah rumah sakit
c. Merencanakan jumlah dan kategori tenaga keperawatan yang dibutuhkan rumah sakit secara keseluruhan
d. Merencanakan pembinaan dan pengembangan karir tenaga keperawatan, antara lain : pendidikan, serta latihan berjenjang dan berlanjut
e. Menyusun rencana anggaran belanja rumah sakit
f. Merencanakan penggantian peralatan kesehatan sesuai dengan kebutuhan
g. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan
h. Melakukan penilaian dan evaluasi atas hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP3
i. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur melalui Sekretaris
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan
7. Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan
a. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Pelayanan Medis dan Keperawatan pada beberapa Unit Pelaksana Fungsional (UPF) yang menjadi tanggung jawabnya
b. Merencanakan kebutuhan Tenaga medis dan Para Medis dari segi jumlah dan kategori tenaga untuk setiap unit pelayaanan
c. Merencanakan jumlah dan jenis peralatan yang dibutuhkan oleh unit-unit pelayanan
d. Melaksanakan sebagian tugas yang dilimpahkan oleh Kepala Bidang Medis dan Keperawatan
e. Menyampaikan dan menjelaskan kebijakan bidang medis dan keperawatan kepada kepala Ruang Rawat yang berada dibawah tanggung jawabnya
f. Memberikan bimbingan kepada kepala Ruang Rawat tentang pelaksanaan Pelayanan Medis dan Keperawatan sesuai kebijakan kepala bidang pelayanan Medis dan Keperawatan
g. Melaksanakan bimbingan kepada tenaga perawatan yang berada dibawah tanggung jawabnya untuk melaksanakan program kesehatan di rumah sakit
h. Melaksanakan program orientasi kepada tenaga medis, paramedis, dan perawat yang bekerja di unit pelayanan rumah sakit
i. Menampung dan menanggulangi usul-usul serta keluhan-keluhan baik tentang masalah tenaga medis, paramedis, dan perawatan, serta menyampaikan kepada Kepala Bidang Medis dan Keperawatan
j. Menilai mutu pelayanan bersama dengan pengawas pelayanan medis dan keperawatan berkala atau sewaktu waktu bila diperlukan agar pelayanan dapat ditingkatkan dan perkembangan kemajuan di bidang pelayanan medik
k. Member petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan
l. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP3 pegawai
m. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
n. Melaksanakan tugas-tugas lain diberikan pimpinan
8. Seksi Pengawasan Pelayanan, Etika, dan Diklat Keperawatan
a. Member bimbingan kepada kepala ruang rawat tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan
b. Memberi bimbingan kepada tenaga medis/non medis untuk melaksanakan kesehatan terpadu di rumah sakit
c. Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang pelayanan di rumah sakit.
d. Mengadakan kunjungan keliling secara berkala atau sewaktu waktu ke ruang rawat, agar tujuan pelayanan kesehatan yang ingin dicapai tetap terjamin.
e. Melaksanakan penilaian hasil kerja tenaga medis dan non medis di rumah sakit untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan.
f. Mengawasi penggunaan dan pemeliharaan peralatan kesehatan serta obat-obatan melalui system pencatatan dan pelaporan secara tepat dan benar di rumah sakit.
g. Merencanakan pembinaan dan pengembangan karier tenaga keperawatan antara lain: pendidikan, serta latihan berjenjang dan berlanjut.
h. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit
i. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan.
j. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP3 pegawai
k. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bidang
l. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.
9. Bidang Sarana, Prasarana, dan Rekam Medis
a. Menyusun program kerja dan rencana anggaran bidang
b. Merumuskan program dan kebijakan teknis serta kegiatan di bidang sarana prasarana dan rekam medic
c. Mengkoornisasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas bidang
d. Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan perencanaan, penelitian dan pengembangan pembangunan rumah sakit umum.
e. Menyusun dan merumuskan usulan pembangunan fisik dan peningkatan perbekalan rumah sakit.
f. Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan sistim pengelolaan rekam medis yang baik dan benar di rumah sakit
g. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan
h. Melakukan penilaian dan evaluasi atas hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP3 pegawai.
i. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada direktur melalui sekretaris.
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.
10. Seksi Sarana dan Prasarana
a. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan pelaksanaan tugas penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana.
b. Mengumpulkan dan mengevaluasi usulan rencana dalam program pengadaan, menginventarisasi dan pemeliharaan perlengkapan medis
c. Memantapkan koordinasi pengawasan penggunaan sarana dan prasarana rumah sakit
d. Melakukan pembinaan dan memfasilitasi pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan pembangunan di bidang sarana dan prasarana rumah sakit
e. Member petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan
f. Melakukan penilaian dan evaluasi atas hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP3 pegawai
g. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanan tugas kepada kepala bidang
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan
11. Seksi Data, Informasi, dan Rekam Medis
a. Menyusun program kerja dan anggaran seksi
b. Melaksanakan bahan-bahan perumusan kebijakan, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan administrasi rumah sakit melalui data, informasi dan rekam medis yang akurat.
c. Memberikan pelayanan umum pada masyarakat melalui penyuluhan kesehatan di rumah sakit
d. Melaksanakan dan pembinaan teknis penyuluhan kesehatan di rumah sakit
e. Menyusun teknis manajemen informasi kesehatan rumah sakit
f. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan
g. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP3 pegawai
h. Membuat dan menyampaikan seluruh hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.
|
Artikel yg menarik, thanks untuk infonya
BalasHapus