Rabu, 24 Oktober 2012

TUGAS POKOK, FUNGSI & TANGGUNG JAWAB SUB BAG. TATA USAHA


1.    Fungsi
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan.

2.    Rincian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a.    Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
b.    Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
c.    Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
d.    Menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
e.    Memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;
f.     Memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
g.    Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
h.    Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/ prasarana kantor; menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor; membuat usulan pengadaan sarana prasarana kantor dan pemeliharaan gedung;
i.      Melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kantor; melaksanakan penatausahaan kepegawaian dan usulan pendidikan dan pelatihan pegawai; melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
j.      Menyelenggarakan administrasi keuangan kantor;
k.    Membuat usulan pengajuan gaji, perubahan gaji, pemotongan gaji, pendistribusian gaji dan pengajuan kekurangan gaji pegawai;
l.      Mengkoordinasikan ketugasan satuan pengelola keuangan;
m.   Menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan UPTD Puskesmas dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
n.    Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
o.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Puskesmas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim Kritik Dan Sarannya^^)/ jangan Mengandung Sara Ya Kawan