Rabu, 24 Oktober 2012

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERSONIL UPTD PUSKESMAS



A.   SUSUNAN ORGANISASI

Susunan organisasi UPTD Puskesmas terdiri dari :
·         Kepala;
·         Sub Bagian Tata Usaha;
·         Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan
·         Jabatan Fungsional Umum.

Tiap – tiap  UPTD Puskesmas tentunya diwajibkan untuk membuat Struktur Organisasi sesuai dengan format dari Dinas Kesehatan, namun Puskesmas diperbolehkan untuk menyesuaikan keadaan bila format dari Dinas Kesehatan tidak bisa dilakukan. Tetapi yang disesuaikan dan diubah – ubah hanya bagian unit – unit  didalamnya sedangkan aturan formatnya tetap seperti gambar ( terlampir ). 
Berikut adalah penjelasan Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Onembute secara keseluruhan :

  1. Kepala UPTD Puskesmas, mempunyai tugas untuk memimpin, mengawasi dan mengkoordinasi kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional.
  2. Tata Usaha, bertugas dibidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan surat menyurat serta pencatatan pelaporan.
  3. Jabatan Fungsional, Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
  4. Unit I, bertugas melaksanakan kegiatan kesejahteraan ibu dan anak, keluarga berencana dan perbaikan gizi.
  5. Unit II, bertugas melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit khususnya imunisasi, kesehatan lingkungan dan laboratorium sederhana.
  6. Unit III, bertugas melaksanakan kegiatan kesehatan gigi dan mulut, kesehatan tenaga kerja dan usia lanjut.
  7. Unit IV, bertugas melaksanakan kegiatan perawatan kesehatan mayarakat, kesehatan sekolah dan olah raga, kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya.
  8. Unit V, bertugas melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan masyarakat dan penyuluhan kesehatan masyarakat.
  9. Unit VI, bertugas melaksanakan kegiatan pengobatan rawat jalan dan rawat inap.
  10. Unit VII, bertugas melaksanakan kefarmasian.

B.   PENDISTRIBUSIAN TUGAS

Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Pembagian tugas unsur organisasi pada pemangku jabatan di lingkungan UPTD Puskesmas diatur oleh Kepala UPTD Puskesmas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim Kritik Dan Sarannya^^)/ jangan Mengandung Sara Ya Kawan